Larangan Demonstrasi, Jika..
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Dokumen tersebut membahas tentang analisis dan refleksi terkait lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Terdapat beberapa pertanyaan yang dijawab mengenai proses pembelajaran di kelas, peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar, komunikasi antara guru dan orang tua, keterlibatan masyarakat, serta skenario pembelajaran yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœí\Is·¾óWÌq&¥A{Ã7ÉvbÙVâ…—œ%ÑâNš"+åß!ÿà< ±<4z†¤’¸R‘.nàmøÞ‚Œ~] Œ‹Õàÿ¦‡·—ÃêýÁ¯#“þOx‰Ÿß^®^üù»‚‡¿Ì9§xøÆWrÐÌš•™ø~yðzÍ7Û� §õ¨×">óÑ®W›~ ”ÆHiË̲jeìÈœY¾ƒÉ/6[É$L6ëçδÕFá—+O�+£-_¿Ül9’ô´Ú86êQòÈnË•cB�«Ì¨‰É«�dJyÊ_ʇåñï›-ˆ¦�Óë/‚J <4 aô€Â ‘ú[ÖçÇÍV�‰9·ÀÕ0é×?äÏÏ©�XÅb‚/ˆIßR&œ$òbÂtóµÐëï6ðd@ºVv?™}�ä½$…ü×hÍË[J¥b…$°ÿK¤¨ù}±\yùUxiåâúrc™•nµƒ",/|8<ƒuw€IkÇiݧqÜ·‡z�Ääšm„&|ºˆOÎa¢q€ó<¹€×0i¤ÕÓGŒ¨cx²j}·l´áëkdšwe=ã¸J[�YbáëÖ0aÀ —pÍá º*„>ãç,bz;Q?BSиÓ�÷=n˜&¥“{ƒyT²vdd>ıŽ ƒ–¼6�¥>¾¨Í5¿BÔ߃×Zð�¿ÍÊÜùEçFzÉÓãQKó•W@ˆÍK’çÎÖ$?÷eYðË`=eÚ%™ÙÚ62UÒD…”tIô2*©%ãzHÃv,¨ÞeÁ³Æ0oÐ×øª˜´O\go”Šà„4j©”…Daæ¦|?&f4æ/†B¼N)¶xå·Ë7ê…÷SûŸ`‡(È@Ľö‰S³ü~`b_1? R[ÈÊ7íúÞµtfj N�AÏÑÀûéyô¸�ï!0‰8T¨´†O€WŒ [˜ÙW¡ ûš²bíú�³…Õb’3ÄÂ’À»G³o7[ËÄ0ˆìs(€ Ò狶<Âà0ÃÀôÀ׿m¸çhúÜs„‰ MôæͲ��
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Melansir dosensosiologi.com, contoh demonstrasi adalah sebagai berikut:
- Demonstrasi Tritura (1966). Demonstrasi ini diperlopori oleh mahasiswa dalam menyuarakan tiga tuntutan kepada Presiden Soekarno. Tiga tuntutan tersebut yaitu pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, dan menurunkan harga-harga sembako.
- Demonstrasi Reformasi (1998). Demonstrasi yang terjadi di tahun 1998 ini adalah salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Demo yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai penjuru ini menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun.
- Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Kendeng sebagai aksi penolakan pembangunan pabrik Semen Indonesia. Aksi ini dilakukan untuk mendorong agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 2012 lalu.
- Demonstrasi yang diadakan para buruh setiap 1 Mei di peringatan hari buruh. Sebagian besar unjuk rasa buruh menuntut adanya upah layak bagi para buruh, karena menganggap upah buruh masih dianggap rendah, bahkan tidak layak. Untuk contoh demonstrasi ini sendiri akan terus terjadi di Indonesia lantaran pada tanggal 1 Mei memang telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.
- Demonstrasi Tolak Kenaikan BBM (2012). Serikat buruh turun aksi untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengepung gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sebagai bagian daripada lembaga legistatif yang memiliki kebijakan dalam menyetujui kenaikan ataupun tidak menyetujuinya.
- Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan petani di Jember dengan tuntutan reformasi agraria. Petani di daerah Jember yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (SEKTI) turun ke jalan dan menuntut realisasi reformasi agraria. Mereka juga menolak RUU pertanahan. Para petani tersebut juga menuntut agar segera dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar hak-hak petani terkait lahan pertanian dapat terkelola dengan baik.
- Demonstrasi Tolak RKUHP dan revisi UU KPK (2019). Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Demonstrasi Kontekstual adalah salah satu tugas penting yang harus diselesaikan oleh Calon Guru Penggerak (CGP) dalam program Guru Penggerak. Ini merupakan kegiatan di mana CGP secara langsung menerapkan konsep-konsep pembelajaran yang telah dipelajari dalam konteks kelas atau sekolah mereka.
Tujuan Demonstrasi Kontekstual:
Karakteristik Demonstrasi Kontekstual:
Berikut Demonstrasi Kontekstual dari Modul 1 sampai Modul 3:
Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.
Ilustrasi, demonstrasi (Antara)
Pengertian Demonstrasi
Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.
Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum
Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Demonstrasi di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi. Setiap orang dilindungi secara hukum untuk beropini di muka umum.
Mungkin salah satu peristiwa demonstrasi di Indonesia yang masih kita ingat sampai saat ini adalah demonstrasi 1998, yang menjadi awal kisah terbentuknya era reformasi.
Demonstrasi 1998 adalah salah satu peristiwa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat (golongan muda ketika itu), akan sebuah sistem yang berjalan.
Ketika itu sebuah pemerintahan dipimpin oleh seseorang dengan kurun waktu 30-an tahun. Hal ini tentunya banyak menimbulkan pertentangan dan pemberontakan akan sistem yang sedan berjalan.
Demonstrasi sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang. Beberapa UU yang telah menjamin dan mengatur demonstrasi di antaranya:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Jadi, aksi demonstrasi sendiri atau unjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi
Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/
Ketidaksesuaian Pendapat
Perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antar masing-masing pihak juga dapat menyebabkan timbulnya aksi unjuk rasa. Demonstrasi dianggap dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi sehingga dengan aksi demonstrasi diharapkan dapat menampung pendapat hingga tercapai tujuan bersama.
Ilustrasi, demonstrasi (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Tempat Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.